I.
TRANSMIGRASI
Pengertian
Transmigrasi
adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area
wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya
sama sekali.
Transmigrasi
di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah kepada warga yang
umumnya golongan menengah ke bawah. Sesampainya di tempat transmigrasi para
transmigran akan diberikan sebidang tanah, rumah sederhana dan perangkat lain
untuk penunjang hidup di lokasi tempat tinggal yang baru.
Sejarah
Tujuan
resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di
pulau Jawa,
memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan
tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan,
Sumatra,
dan Sulawesi.
Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para
transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal.
Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk
juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.
Seiring
dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan
dengan paradigma baru sebagai berikut:
a. Mendukung
ketahanan pangan dan penyediaan papan
b. Mendukung
kebijakan energi alternatip (bio-fuel)
c. Mendukung
pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
d. Mendukung
ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
e. Menyumbang
bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan
Transmigrasi
tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk
pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down
dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran
dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan
besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga
mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).
Dasar
hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik
Indonesia]] Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3
Tahun 1972)dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah
beberapa Keppres dan Inpres pendukung.
Tujuan Diadakan Transmigrasi
Adapun tujuan diadakannya
transmigrasi adalah sebagai berikut:
a. Untuk
meratakan persebaran penduduk di seluruh wilayah nusantara
Karena
sebagin besar penduduk terfokus di suatu wilayah seperti kota besar atau pulau
yang memiliki kesempatan kerja atau kesempatan hidup besar. Sehingga agar di
kota atau pulau yang dianggap maju tersebut tidak terjadi kepadatan penduduk
yang tinggi maka perlu di lakukan penyebaran penduduk dengan cara transmigrasi.
b. Untuk
pertahanan dan keamanan / hankam lokal nasional
Karena
pada umumnya di dearah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi banyak
terjadi tindak kriminalitas yang tinggi pula.
c. Untuk
meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memberikan kesempatan merubah nasib.
Karena
pada umumnya orang-orang diberikan kesempatan transmigrasi merupakan kalangan
menengah kebawah maka dengan adanya program transmigrasi diharapkan dapat
meningkatkan taraf hidup karena oleh pemerintah mereka diberikan fasilitas yang
menunjang seperti rumah, lahan untuk digarap dan hasilnya dapat mereka nikmati,
dan masih banyak lagi
Jenis-jenis / Macam-macam
Transmigrasi
Berikut ini adalah jenis-jenis
transmigrasi:
a. Transmigrasi
Umum
Transmigrasi
umum adalah program transmigrasi yang disponsori dan dibaiayai secara
keseluruhan oleh pihak pemerintah melalui depnakertrans (departemen tenaga
kerja dan transmigrasi).
b. Transmigrasi
Spontan / Swakarsa
Transmigrasi
adalah perpindahan penduduk dari daerah padat ke pulau baru sepi penduduk yang
didorong oleh keinginan diri sendiri namun masih mendapatkan bimbingan serta
fasilitas penunjang dari pemerintah.
c. Transmigrasi
Bedol Desa
Transmigrasi
bedol desa adalah transmigrasi yang dilakukan secara masal dan kolektif
terhadap satu atau beberapa desa beserta aparatur desanya pindah ke pulau yang
jarang penduduk. Biasanya transmigrasi bedol desa terjadi karena bencana alam
yang merusak desa tempat asalnya.
Syarat untuk menjadi Transmigran
Syarat untuk menjadi Transmigran
adlah sebagai berikut :
a.
Warga Negara
Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara
Republik Indonesia.
b.
Berkeluarga
dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
c.
Memiliki Kartu
Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
d.
Berusia antara
18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali
diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
e.
Belum pernah bertransmigrasi
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar
berdomisili.
f.
Berbadan sehat
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
g.
Memiliki
keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia
di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
h.
Menandatangani
Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
i.
Lulus seleksi
yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang
untuk melaksanakan seleksi.
Kebaikan
Dan Keburukan Transmigrasi
Keuntungan diadakannya transmigrasi adalah:
a.
Terjadinya
penyebaran penduduk.
b.
Terciptanya
lapangan pekerjaan.
c.
Meningkatnya
taraf hidup rakyat.
d.
Terciptanya
pengembangan kawasan baru.
e.
Mengurangi angka
kriminalitas
Keburukan diadakannya transmigrasi adalah:
a.
Daerah tempat
transmigrasi umumnya sangat jauh dari kota (pedalaman).
b.
Minimnya
Fasilitas Umum.
c.
Pemberian
fasilitas tidak dilakukan secara berkesinambungan.
d.
DLL.
Jadi transmigrasi merupakan suatu alternatif yang
dapat mengatasi masalah kepadatan kependudukan dan pemerataan pembangunan. Tapi
hendaknya hal ini juga diimbangi dengan pemberian fasilitas yang layak dan
memadai bagi penduduk yang melakukan transmigrasi agar mereka merasa nyaman
dalam mengelola tempat dan lahan yang mereka miliki.
Fasilitas yang harus ada dan disediakan bagi para
transmigran antara lain, sarana pendidikan, tempat perdagangan, fasilitas
informasi, kebersihan, dan sarana penunjang lainnya. Sarana-sarana tersebut diharapkan
dapat meningkatkan kenyamanan dan produktifitas para transmigran. Dan
diharapkan dengan adanya transmigrasi akan membuat kepadatan penduduk
berkurang.
Faktor-faktor
Penyebab Dilaksanakannya Transmigrasi
1.
Faktor
kependudukan, Indonesia mengalami permasalahan di antaranya persebaran penduduk
yang tidak merata. Penduduk Indonesia 61,1 % tinggal di Pulau Jawa dan Madura,
sedang luas Pulau Jawa dan Madura hanya 6,9% dari luas seluruh wilayah
Indonesia. Jelas bahwa Pulau Jawa
berpenduduk sangat padat, sedang pulau-pulau lain, seperti Pulau Sumatra,
Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya berpenduduk sedikit. Oleh karena itu,
perlu adanya pemerataan melalui program transmigrasi. Daerah berpenduduk padat
yang merupakan daerah asal transmigrasi adalah Pulau Jawa, Bali, dan Pulau
Lombok.
2.
Faktor ekonomi,
sebagian besar penduduk Indonesia bekerja di sektor pertanian, sedang para
petani di Jawa rata-rata hanya memiliki lahan 0,3 hektar. Idealnya petani
paling sedikit harus memiliki 2 hektar
lahan. Bahkan, banyak petani di Jawa yang tidak memiliki lahan sehingga
terdapat banyak pengangguran tidak kentara, sedang pulau lain kekurangan tenaga
untuk mengolah lahan.
3.
Faktor lain
dilaksanakannya transmigrasi adalah karena bencana alam, daerahnya rawan
terhadap bencana alam, daerahnya terkena proyek pembangunan misalnya akan
dibangun waduk.
Pemilihan
Lokasi Transmigrasi
Awalnya program transmigrasi dikhususkan untuk
memindahkan penduduk dari pulau Jawa, Madura, dan Bali yang memiliki persoalan
kepadatan penduduk yang sangat tinggi, ke pulau-pulau lain yang kepadatan
penduduknya masih cukup rendah. Para transmigran dari pulau Jawa kebanyakan
memilih pulau Sumatera, dan transmigran dari pulau Madura lebih terkonsentrasi
ke pulau Kalimantan. Sedangkan transmigran dari pulau Bali lebih memilih pulau
Sulawesi sebagai tujuannya.
Namun seiring dengan perkembangan pembangunan di
daerah yang cukup pesat, dan juga perimbangan keuangan antara pusat dan daerah
melalui kebijakan Otonomi Daerah, maka pulau-pulau yang tadinya menjadi tujuan
program transmigrasi telah berkembang dan harus dibatasi penerimaan
transmigrannya. Bahkan yang berkembang adalah penduduk pulau Sumatera sekarang
menjadi obyek yang akan mengikuti program transmigrasi. Hal ini sangat terasa
dengan semakin tingginya kepadatan penduduk yang ditandai dengan semakin
luasnya pembukaan wilayah hutan untuk pemukiman penduduk, untuk lahan
pertanian, perkebunan,
dan peternakan dan juga untuk pembangunan sektor industri di pulau yang juga
dikenal dengan nama pulau Andalas dan Swarna Dwipa ini. Pemerintah harus segera merubah pola tujuan
transmigrasi, agar pemerataan pembangunan dan kepadatan penduduk sesuai dengan
tujuan transmigrasi dapat tercapai dengan maksimal dan efisien. Pulau-pulau
terpencil mungkin bisa dijadikan alternatif tujuan program transmigrasi,
walaupun alternatif ini akan lebih banyak memakan biaya operasional nantinya.
Namun ini lebih baik daripada pemerintah memaksakan program transmigrasi untuk
tetap dikirim ke pulau-pulau yang sama.
Pemilihan lokasi transmigrasi juga harus berdasarkan asas kelestarian lingkungan hidup
(utamanya hutan). Dari perkembangan program transmigrasi nasional yang telah
berlangsung semenjak pemerintahan orde lama, kita bisa melihat bahwa ada kesalahan
dalam hal pemilihan lokasi transmigrasi. Kawasan konservasi yang merupakan
penyangga kehidupan mahluk hidup, sebisa mungkin dijauhkan dari lokasi
transmigrasi. Hal ini perlu diterapkan untuk menghindari kesalahan pengelolaan
yang dapat mengakibatkan kerusakan alam yang dapat menimbulkan bencana.
Dari daerah-daerah asal tersebut di atas diutamakan
daerah sebagai berikut :
a.
Kepadatan
penduduknya lebih dan 1.000 jiwa/km2,
b.
Daerah kritis
atau tandus yang akan dihijaukan,
c.
Penduduknya
berpenghasilan sangat rendah,
d.
Daerahnya rawan
terhadap bencana alam,
e.
Daerahnya akan
digunakan untuk tempat pembangunan proyek-proyek penting, misalnya waduk.
Daerah tujuan transmigrasi :
a.
Pulau Sumatra,
meliputi Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Riau,
DI Aceh, dan Lampung. Sekarang Lampung menjadi daerah asal transmigrasi.
b.
Pulau
Kalimantan, meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Timur.
c.
Pulau Sulawesi,
meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi
Selatan.
d.
Pulau Irian,
Maluku, NTB.
Syarat-syarat daerah yang menjadi tujuan transmigrasi
:
a.
Tanahnya subur.
b.
Sumber pengairan
dan sistem pengairan baik.
c.
Sarana
transportasi baik.
d.
Kemungkinan
pemasaran hasil produksi baik.
e.
Tersedianya
sarana kesehatan dan pendidikan.
f.
Terdapat tanaman
yang dapat dikembangkan.
thanks
ReplyDeleteArigatou Gozaimasu..... : )
ReplyDeleteSenang, telah turut memperkenalkan transmigrasi. Salam, hasprabu
ReplyDelete