Wednesday, August 1, 2012

pengertian,sejarah tujuan transmigrasi


I.                   TRANSMIGRASI
Pengertian
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari suatu wilayah yang padat penduduknya ke area wilayah pulau lain yang penduduknya masih sedikit atau belum ada penduduknya sama sekali.
Transmigrasi di Indonesia biasanya diatur dan didanai oleh pemerintah kepada warga yang umumnya golongan menengah ke bawah. Sesampainya di tempat transmigrasi para transmigran akan diberikan sebidang tanah, rumah sederhana dan perangkat lain untuk penunjang hidup di lokasi tempat tinggal yang baru.

Sejarah
Tujuan resmi program ini adalah untuk mengurangi kemiskinan dan kepadatan penduduk di pulau Jawa, memberikan kesempatan bagi orang yang mau bekerja, dan memenuhi kebutuhan tenaga kerja untuk mengolah sumber daya di pulau-pulau lain seperti Papua, Kalimantan, Sumatra, dan Sulawesi. Kritik mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berupaya memanfaatkan para transmigran untuk menggantikan populasi lokal, dan untuk melemahkan gerakan separatis lokal. Program ini beberapa kali menyebabkan persengketaan dan percekcokan, termasuk juga bentrokan antara pendatang dan penduduk asli setempat.
Seiring dengan perubahan lingkungan strategis di Indonesia, transmigrasi dilaksanakan dengan paradigma baru sebagai berikut:
a.       Mendukung ketahanan pangan dan penyediaan papan
b.      Mendukung kebijakan energi alternatip (bio-fuel)
c.       Mendukung pemerataan investasi ke seluruh wilayah Indonesia
d.      Mendukung ketahanan nasional pulau terluar dan wilayah perbatasan
e.       Menyumbang bagi penyelesaian masalah pengangguran dan kemiskinan

Transmigrasi tidak lagi merupakan program pemindahan penduduk, melainkan upaya untuk pengembangan wilayah. Metodenya tidak lagi bersifat sentralistik dan top down dari Jakarta, melainkan berdasarkan Kerjasama Antar Daerah pengirim transmigran dengan daerah tujuan transmigrasi. Penduduk setempat semakin diberi kesempatan besar untuk menjadi transmigran penduduk setempat (TPS), proporsinya hingga mencapai 50:50 dengan transmigran Penduduk Asal (TPA).
Dasar hukum yang digunakan untuk program ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia]] Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (sebelumnya UU Nomor 3 Tahun 1972)dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Transmigrasi (Sebelumnya PP Nomor 42 Tahun 1973), ditambah beberapa Keppres dan Inpres pendukung.

Tujuan Diadakan Transmigrasi
            Adapun tujuan diadakannya transmigrasi adalah sebagai berikut:
a.       Untuk meratakan persebaran penduduk di seluruh wilayah nusantara
Karena sebagin besar penduduk terfokus di suatu wilayah seperti kota besar atau pulau yang memiliki kesempatan kerja atau kesempatan hidup besar. Sehingga agar di kota atau pulau yang dianggap maju tersebut tidak terjadi kepadatan penduduk yang tinggi maka perlu di lakukan penyebaran penduduk dengan cara transmigrasi.
b.      Untuk pertahanan dan keamanan / hankam lokal nasional
Karena pada umumnya di dearah yang memiliki tingkat kepadatan penduduk tinggi banyak terjadi tindak kriminalitas yang tinggi pula.
c.       Untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dengan memberikan kesempatan merubah nasib.
Karena pada umumnya orang-orang diberikan kesempatan transmigrasi merupakan kalangan menengah kebawah maka dengan adanya program transmigrasi diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup karena oleh pemerintah mereka diberikan fasilitas yang menunjang seperti rumah, lahan untuk digarap dan hasilnya dapat mereka nikmati, dan masih banyak lagi

Jenis-jenis / Macam-macam Transmigrasi
            Berikut ini adalah jenis-jenis transmigrasi:
a.       Transmigrasi Umum
Transmigrasi umum adalah program transmigrasi yang disponsori dan dibaiayai secara keseluruhan oleh pihak pemerintah melalui depnakertrans (departemen tenaga kerja dan transmigrasi).
b.      Transmigrasi Spontan / Swakarsa
Transmigrasi adalah perpindahan penduduk dari daerah padat ke pulau baru sepi penduduk yang didorong oleh keinginan diri sendiri namun masih mendapatkan bimbingan serta fasilitas penunjang dari pemerintah.
c.       Transmigrasi Bedol Desa
Transmigrasi bedol desa adalah transmigrasi yang dilakukan secara masal dan kolektif terhadap satu atau beberapa desa beserta aparatur desanya pindah ke pulau yang jarang penduduk. Biasanya transmigrasi bedol desa terjadi karena bencana alam yang merusak desa tempat asalnya.

Syarat untuk menjadi Transmigran
            Syarat untuk menjadi Transmigran adlah sebagai berikut :
a.       Warga Negara Indonesia adalah setiap warga negara yang berdomisili di wilayah Negara Republik Indonesia.
b.      Berkeluarga dibuktikan dengan Surat Nikah dan Kartu Keluarga.
c.       Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
d.      Berusia antara 18 sampai dengan 50 tahun sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kecuali diatur lain dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
e.       Belum pernah bertransmigrasi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah dimana pendaftar berdomisili.
f.       Berbadan sehat yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
g.      Memiliki keterampilan sesuai kebutuhan untuk mengembangkan potensi sumber daya yang tersedia di lokasi tujuan sebagaimana diatur dalam perjanjian kerjasama antar daerah.
h.      Menandatangani Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan kewajiban sebagai transmigran.
i.        Lulus seleksi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Lulus dari Tim yang diberikan wewenang untuk melaksanakan seleksi.

Kebaikan Dan Keburukan Transmigrasi
Keuntungan diadakannya transmigrasi adalah:
a.       Terjadinya penyebaran penduduk.
b.      Terciptanya lapangan pekerjaan.
c.       Meningkatnya taraf hidup rakyat.
d.      Terciptanya pengembangan kawasan baru.
e.       Mengurangi angka kriminalitas
Keburukan diadakannya transmigrasi adalah:
a.       Daerah tempat transmigrasi umumnya sangat jauh dari kota (pedalaman).
b.      Minimnya Fasilitas Umum.
c.       Pemberian fasilitas tidak dilakukan secara berkesinambungan.
d.      DLL.

Jadi transmigrasi merupakan suatu alternatif yang dapat mengatasi masalah kepadatan kependudukan dan pemerataan pembangunan. Tapi hendaknya hal ini juga diimbangi dengan pemberian fasilitas yang layak dan memadai bagi penduduk yang melakukan transmigrasi agar mereka merasa nyaman dalam mengelola tempat dan lahan yang mereka miliki.
Fasilitas yang harus ada dan disediakan bagi para transmigran antara lain, sarana pendidikan, tempat perdagangan, fasilitas informasi, kebersihan, dan sarana penunjang lainnya. Sarana-sarana tersebut diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan produktifitas para transmigran. Dan diharapkan dengan adanya transmigrasi akan membuat kepadatan penduduk berkurang.

Faktor-faktor Penyebab Dilaksanakannya Transmigrasi
1.      Faktor kependudukan, Indonesia mengalami permasalahan di antaranya persebaran penduduk yang tidak merata. Penduduk Indonesia 61,1 % tinggal di Pulau Jawa dan Madura, sedang luas Pulau Jawa dan Madura hanya 6,9% dari luas seluruh wilayah Indonesia. Jelas  bahwa Pulau Jawa berpenduduk sangat padat, sedang pulau-pulau lain, seperti Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya berpenduduk sedikit. Oleh karena itu, perlu adanya pemerataan melalui program transmigrasi. Daerah berpenduduk padat yang merupakan daerah asal transmigrasi adalah Pulau Jawa, Bali, dan Pulau Lombok.
2.      Faktor ekonomi, sebagian besar penduduk Indonesia bekerja di sektor pertanian, sedang para petani di Jawa rata-rata hanya memiliki lahan 0,3 hektar. Idealnya petani paling sedikit  harus memiliki 2 hektar lahan. Bahkan, banyak petani di Jawa yang tidak memiliki lahan sehingga terdapat banyak pengangguran tidak kentara, sedang pulau lain kekurangan tenaga untuk mengolah lahan.
3.      Faktor lain dilaksanakannya transmigrasi adalah karena bencana alam, daerahnya rawan terhadap bencana alam, daerahnya terkena proyek pembangunan misalnya akan dibangun waduk.

Pemilihan Lokasi Transmigrasi
Awalnya program transmigrasi dikhususkan untuk memindahkan penduduk dari pulau Jawa, Madura, dan Bali yang memiliki persoalan kepadatan penduduk yang sangat tinggi, ke pulau-pulau lain yang kepadatan penduduknya masih cukup rendah. Para transmigran dari pulau Jawa kebanyakan memilih pulau Sumatera, dan transmigran dari pulau Madura lebih terkonsentrasi ke pulau Kalimantan. Sedangkan transmigran dari pulau Bali lebih memilih pulau Sulawesi sebagai tujuannya. 
Namun seiring dengan perkembangan pembangunan di daerah yang cukup pesat, dan juga perimbangan keuangan antara pusat dan daerah melalui kebijakan Otonomi Daerah, maka pulau-pulau yang tadinya menjadi tujuan program transmigrasi telah berkembang dan harus dibatasi penerimaan transmigrannya. Bahkan yang berkembang adalah penduduk pulau Sumatera sekarang menjadi obyek yang akan mengikuti program transmigrasi. Hal ini sangat terasa dengan semakin tingginya kepadatan penduduk yang ditandai dengan semakin luasnya pembukaan wilayah hutan untuk pemukiman penduduk, untuk lahan pertanian, perkebunan, dan peternakan dan juga untuk pembangunan sektor industri di pulau yang juga dikenal dengan nama pulau Andalas dan Swarna Dwipa ini.  Pemerintah harus segera merubah pola tujuan transmigrasi, agar pemerataan pembangunan dan kepadatan penduduk sesuai dengan tujuan transmigrasi dapat tercapai dengan maksimal dan efisien. Pulau-pulau terpencil mungkin bisa dijadikan alternatif tujuan program transmigrasi, walaupun alternatif ini akan lebih banyak memakan biaya operasional nantinya. Namun ini lebih baik daripada pemerintah memaksakan program transmigrasi untuk tetap dikirim ke pulau-pulau yang sama. 
Pemilihan lokasi transmigrasi juga harus  berdasarkan asas kelestarian lingkungan hidup (utamanya hutan). Dari perkembangan program transmigrasi nasional yang telah berlangsung semenjak pemerintahan orde lama, kita bisa melihat bahwa ada kesalahan dalam hal pemilihan lokasi transmigrasi. Kawasan konservasi yang merupakan penyangga kehidupan mahluk hidup, sebisa mungkin dijauhkan dari lokasi transmigrasi. Hal ini perlu diterapkan untuk menghindari kesalahan pengelolaan yang dapat mengakibatkan kerusakan alam yang dapat menimbulkan bencana. 
Dari daerah-daerah asal tersebut di atas diutamakan daerah sebagai berikut :
a.       Kepadatan penduduknya lebih dan 1.000 jiwa/km2,
b.      Daerah kritis atau tandus yang akan dihijaukan,
c.       Penduduknya berpenghasilan sangat rendah,
d.      Daerahnya rawan terhadap bencana alam,
e.       Daerahnya akan digunakan untuk tempat pembangunan proyek-proyek penting, misalnya waduk.

Daerah tujuan transmigrasi :
a.       Pulau Sumatra, meliputi Sumatra Utara, Sumatra Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Bengkulu, Riau, DI Aceh, dan Lampung. Sekarang Lampung menjadi daerah asal transmigrasi.
b.      Pulau Kalimantan, meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
c.       Pulau Sulawesi, meliputi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.
d.      Pulau Irian, Maluku, NTB.

Syarat-syarat daerah yang menjadi tujuan transmigrasi :
a.       Tanahnya subur.
b.      Sumber pengairan dan sistem pengairan baik.
c.       Sarana transportasi baik.
d.      Kemungkinan pemasaran hasil produksi baik.
e.       Tersedianya sarana kesehatan dan pendidikan.
f.       Terdapat tanaman yang dapat dikembangkan.













3 komentar: